بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
1. saya menjual ebook asli karya saya
2. banyaknya yang menjual e-book tanpa ijin
dari pemilik
3. banyak yang bertanya tentang kehalalan
membeli ebook bukan asli dari pengarang
Baik… di sini akan saya bahas. Sebelumnya kita pahami beberapa point
1. ebook sangat berbeda dengan Buku secara
nyata
2. penjualan ebook sangat mudah dan simple
tapi rentan untuk dibajak
3. pembeli buku asli, ketika mau membajak
membutuhkan modal besar dan cara yang susah, tapi ebook sangat mudah, tinggal
copy-paste
4. pengarang atau penerbit ebook sangat
dirugikan dengan praktik copy-paste lalu dijual atau digratiskan.
5. ebook mempunyai penulis / penerbit,
artinya jika di dalam ebook tersebut dikomersilkan oleh penulis/penerbit dan
tercantum larangan / HAK CIPTA,
6. maka hukumnya HARAM menjual ebook
tersebut tanpa mendapatkan ijin dari penulis/penerbit
7. dan haram hukumnya membeli ebook yang
komersil dari orang yang tidak mempunyai ijin dari penulis / penerbit
Pembahasan hukum
Ada beberapa alasan dilarangnya praktik di
atas
1. Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Lain
Tanpa Izin
Kita tidak boleh melanggar hak orang lain
tanpa izin termasuk dalam menjual ebook tanpa ijin. Dalam kaedah fikih
disebutkan
لاَ
يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ
“Tidak
boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh
Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy)
Di antara dalil kaedah tersebut adalah Allah
Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil.” (QS.
An-Nisaa’: 29)
Dan hadits berikut, di mana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak
halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi)
2. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun
2014
Pasal 1#
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
pasal 9#
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
pasal 112#
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kesimpulan
Menjual dan membeli barang yang melanggar
HAK CIPTA berarti melanggar Syariat Alloh dan Hukum negara
1. Bagi PENJUAL E-BOOK ,
Sebaiknya buatlah karya sendiri, atau
memohon ijin ke penulis/penerbit jika hendak jualan
Jika tidak, INGATLAH!. Rejeki sudah diatur
Alloh. Kita tinggal memilih jalan Halal atau Haram.
Konsekuensinya:
Jika rezeki halal, maka akan memunculkan
keberkahan.
Jika harta haram, maka akan memunculkan
berbagai kesusahan dunia maupun akhirat. Di dunia akan mendapatkan berbagai
permasalahan pribadi, keluarga, bahkan usaha tidak akan bertahan lama. Dan di
akhirat semuanya akan dipertanggung jawabkan
Untung tak seberapa, tapi penyesalan akan
menimpa
2. bagi Pembeli
Jika e-book yang hendak kita beli
terindikasi PELANGGARAN, Maka saya sarankan, HINDARILAH.
Karena sama saja membeli barang curian
merugikan pemiliknya.
INGAT!, ilmu inhsa Alloh akan medatangkan
keberkahan dan kemudahan di dunia akhirat, api kalau didapatkan dengan cara
yang diridhoi Alloh
Disarankan Beli langsung ke penulis/penerbit
Sekedar cerita:
Dulu ketika penerimaan cpns, saya membeli
buku bajakan seharga 50ribuan, padahal aslinya bisa aja 150.000
Setelah itu di hati tidak tenang, karena
merasa momen penting tapi diiringi dengan hal yang tak Alloh ridhoi. Yaiu mengambil
hak orang lain
Akhirnya saya tutup buku itu dan tersimpan
di lemari. Saya hanya belajar melalui YouTube, Telegram, playstore, internet. Dan
hasilnya
ALHAMDULILLAH, mendapat pertolongan Alloh,
dan jadi PNS
Boleh setuju atau tidak, RESIKO DITANGGUNG
SENDIRI, saya hanya mengingatkan setelah membuktikan
Wallohu a’lam
Referensi:
rumaysho.com
HukumOnline.Com)