Bunga Bank
Bunga Bank
Pengertian
Bank
Bank
merupakan perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan
jasa kepada masyarakat. Secara umum pengertian bank adalah suatu lembaga
keuangan yang menghimpun dana masyarakat berupa giro, tabungan, deposito dan pemberian jasa bank serta
menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan
dalam bentuk kredit.
Sejarah
Perbankan
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Sehingga
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia
Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada itu antara lain: De Javasce
NV, De Post Poar Bank dan De Algemenevolks Crediet Bank.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank‐bank
yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
(1). Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang
sekarang dikenal dengan BNI ʹ46. (2). Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946, ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Pengertian
Bunga Bank
Secara
leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah
sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa “interest is a
charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned”. Bunga
adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan
presentase dari uang yang dipinjamkan. Dr Erwandi mengatakan Bunga yaitu
imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya, bunga dinyatakan
dalam persen.
Karena
perbankan di Indonesia awalnya karena penjajahan Belanda, maka bunga bank di
Indonesia pun berasal dari Eropa. Tradisi bunga terus berkembang di Eropa dan
menjadi sistem ekonomi kapitalis. Raja Inggris, Hendri VIII, pada tahun 1545 M,
mengatakan bahwa riba tidak dibenarkan, sedangkan bunga dibolehkan asal tidak
berlebihan. Gaung Raja Hendri VIII itu sampai ke Belanda. Ketika Belanda
menjajah Indonesia,mereka menyebar luaskan pandangan Hendri VIII, sehingga ada
orang Indonesia yang melarang dan mempraktekkan bunga. Mereka membedakan bunga
dan riba. Padahal bunga dan riba sama saja.
Hukum
Bunga Bank
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan
Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga
(Interest/Fa’idah), memutuskan :
Praktek
pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman
Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang
ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
Praktek
Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank,
Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun
dilakukan oleh individu
MUI
tidak sendirian dalam mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank, berhubung bank
sudah menyebar ke seluruh dunia, maka ulama Internasional pun telah
mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank, diantaranya :
- Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
- Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
- Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
- Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
- Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
Kesimpulan
Ulama
telah mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank, jadi jangan keras kepala dengan
pendapatnya sendiri. Bahkan berusaha mencari celah dalam hokum syariat. Semoga
Alloh menghindarkan kita, anak keturunan kita dari riba dan keturunanya.
Wallohu
a’lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Bandung,
8 Agustus 2018
Referensi
Muhammad,
Lembaga-lembaga Keuangan
Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga
(Interest/Fa’idah),
Dr
Erwandi, (2016). Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor:BMI Publishing