بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima
(5) lubang, yaitu :
a.
Mulut
Hukum
memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan
pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat
hukum yaitu :
a.1. Membatalkan
Yaitu
di saat kita me-masukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan
sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal
adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan
permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya
asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah ludah
Di
dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah.
Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
·
Ludah kita sendiri
·
Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
·
Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Maka di saat syarat-syarat di atas
ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika
seandainya ada orang yang mengumpul-kan ludah di dalam mulutnya sendiri dan
setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan
puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena
dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah ber-campur
dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam
mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mu-lutnya lalu di
minum maka itu semua membatalkan puasa.
Catatan
:
Masalah
sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
·
Jika sisa makanan dimulut kemu-dian
bercampur dengan ludah de-ngan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika
ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak
sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa–sisa
makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan
ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.
·
Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan
dari ludah lalu ber-campur dengan ludah dan bercam-purnya karena dikunyah
dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal
itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian
yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu
membatalkan puasa.
a.2. Makruh
(dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar)
Dihukumi makruh jika kita memasukan
sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya
ketika ada sese-orang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja
memasukkan per-men atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka
hukumnya ma-kruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja
permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak
sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main
dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.
a.3. Mubah (boleh dilakukan
dan tidak dilarang)
Dihukumi
mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masa-kannya dengan niat untuk
membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang
demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh
saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi
juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh
di-telan.
a.4. Sunnah (dianjurkan
dan ada pahalanya)
Dihukumi
sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di
samping tidak mem-batalkan puasa, berkumur dalam wu-dhu’ tetap disunnahkan
biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak bo-leh ditelan.
Bahkan
jika tertelan seka-lipun tanpa sengaja maka tidak mem-batalkan puasa. Dengan
catatan ia berkumur-kumur de-ngan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.
b.
Hidung
Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa.
Adapun bata-san dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan
terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan
sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang
mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau
jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian
tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas
seperti yang telah kami jelaskan.
c.
Telinga
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita.
Yang di-maksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa
dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi
memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking
kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari
tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu
melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air
maka hal itu akan membatalkan puasa.
Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang
berbeda ya-itu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari
madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”
akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan
para ulama yaitu pendapat yang mengatakan mema-sukkan sesuatu ke lubang telinga
adalah membatalkan puasa.
d.
Jalan
depan (alat buang air kecil)
Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan
puasa wa-laupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan
mema-sukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari
dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita
adalah mem-batalkan puasa.
Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air
kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing
(beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Bagi wanita yang ingin beristinja hendak-nya hanya membasuh
bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu
memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan
puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau
cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak
terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kema-luan
untuk kemasukan kotoran dari luar.
e.
Jalan
Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang bela-kang sama hukumnya seperti memasukkan
sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang
belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah memba-talkan
puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air
besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan
bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari
kebagian dalam.
2.
Muntah
dengan sengaja
Muntah dengan sengaja akan memba-talkan puasa baik dilakukan
dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan
sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan
sesuatu ke dalam mu-lutnya agar bisa muntah.
Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal
itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
Kita
tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebe-lum kita
mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.
Jika di saat kita belum ber-kumur kemudian kita langsung me-nelan ludah kita
maka puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah
menjadi najis karena muntahan sehingga ludah kita telah bercampur dengan najis
yang jika ditelan akan membatalkan puasa karena yang ditelan bukan lagi ludah
yang murni akan tetapi ludah yang najis.
Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya
tidak muntah maka di saat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal,
akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka
hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata
benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.
Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati
tenggorokannya ke-mudian dia berusaha untuk menge-luarkannya maka menjadi batal
karena sama saja seperti muntah yang dise-ngaja. Berbeda dengan dahak, jika
seseorang berdahak maka hal itu dima-afkan dan tidak membatalkan puasa akan
tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh dite-lan dan
itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “HA” (
makhraj huruf ?).
3.
Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang
dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian
kepala kemaluanya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau
dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama
hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau
dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian
kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang
terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya
bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya
sesuatu ke lubang kemaluan.
Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan
istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar karafat dengan syarat
berikut ini :
§
Dilakukan oleh orang yang wajib baginya
berpuasa
§
Dilakukan di siang bulan puasa
§
Dia ingat kalau dia sedang puasa
§
Tidak karena paksaan
§
Mengetahui keharomannya atau dia adalah
bukan orang yang bodoh
§
Berbuka karena bersenggama
Dan
bagi orang tersebut dikenai hukuman :
§
Mengqodho puasanya
§
Membayar kafarat (denda)
Kafarat
(denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:
§
Memerdekakan budak
§
Puasa selama dua bulan berturut-turut
§
Memberikan makan kepada 60 fakir miskin
dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Denda
yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A
maka bayar B jika tidak mampu bayar C.
4.
Keluar
mani dengan sengaja
Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari
sebab keluarnya mani. Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia
mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya
sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi
batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.
Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani
tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar
menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.
5.
Hilang
akal
Hilang
akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Gila
Sengaja
atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun
sebentar.
b.
Mabuk
dan Pingsan :
Jika disengaja maka
mabuk dan pingsan membatalkan puasa biar-pun sebentar. Seperti dengan sengaja
mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan
mem-batalkan puasa jika terjadi seha-rian penuh. Tetapi jika dia masih
merasakan sadar walau hanya se-bentar di siang hari maka pua-sanya tidak batal.
Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya ma-buk
atau pingsan sementara ia ti-dak tahu kalau hal itu akan me-mabukkan atau
menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat
tersadar di siang hari walaupun sebentar.
c.
Tidur
Tidak
membatalkan puasa wa-laupun terjadi seharian penuh.
6.
Haid
Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka.
Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi
batal akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.
7.
Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan
bayi atau menge-luarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran.
Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat
berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
8.
Nifas
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan
ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia
mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa
darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
9.
Murtad.
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada
orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi
Muhammad adalah Nabi atau ada orang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala
maka pua-sanya menjadi batal
Demikian penjelasan 9 hal yang membatalkan
puasa. Semoga Alloh menerima amal ibadah puasa kita.
Wallohu a’lam
Bandung, 16 Juli 2018
Ngubaidillah.,M.Pd
Referensi
:
Ceramah Buya Yahya