Riba adalah
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara
etimologis berarti tambahan (azziyadah),
berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba
dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai
berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada
'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya
terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu
ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu
yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
riba dengan singkat berarti pelepasan uang, lintah darat, bunga uang, rente.
Dapat ditemui beberapa ayat al-Qur'an yang berbicara tentang riba dan tidak
kurang disebut sebanyak dua puluh kali.
Menurut terminologi ilmu fiqh, riba
merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa
adanya imbalan tertentu. Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris
sebagai "Usury" dengan arti
tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara',
baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan
banyak.
Para ahli ekonomi Muslim menyebutkan
bahwa setiap transaksi kredit atau tawar menawar, dalam bentuk uang atau
lainnya, dianggap sebagai transaksi riba apabila mengandung tiga unsur berikut
ini:
a. Kelebihan atau surplus di atas modal
pinjaman;
b. Penetapan kelebihan ini berhubungan dengan
waktu;
c. Transaksi yang menjadi syarat pembayaran
kelebihan tersebut
Referensi
Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya:
al-Ikhlas, 1993),
Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996
Muhammad Fuâd Abdul Bâqy, Al-Mu'jam al-Mufahras li Alfâz Al-Qur'ân
al-Karîm, Beirut: Dâr al-Fikr, 1981,
Muhammad Nafik H.R., Benarkah Bunga Haram?
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002,
Wallohu a’lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Bandung,
21 Juni 2018