بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Permintaan
masyarakat untuk menukarkan uangnya menjadi pecahan yang lebih kecil dan baru
sangat tinggi. Untuk kebutuhan bagibagi angpao tersebut sebagian masyarakat
tidak sempat bila harus antri di loket penukaran uang yang ada di Bank.
Pertukaran
uang dalam Islam dikenal dengan istilah as-sarf
yang secara harfiah memiliki arti
penambahan, penukaran, penghindaran, pemotongan, atau transaksi jual beli. as-sarf merupakan suatu perjanjian jual beli mata uang
baik yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis
(misalnya rupiah dengan dolar). Untuk lebih jelas mengenai sharf (klik di sini)
Para fuqaha menyatakan
bahwa kebolehan praktik as-sarf didasarkan pada sejumlah hadis, antara lain
dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda
الذهب بالذهب والفضةبالفضة والبربالبروالشعيربالشعيروالتمربالتمروالم لح بامللح مثال مبثل سواءبسواءيدابيدفاذاختلفت هذه االصناف بيعواكيف شئتم اذاكان يدابيد
“Jika
emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum
halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum
syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya
harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh
sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147)
Dari hadis
di atas dapat dirumuskan suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalam as-sarf , yaitu:
a) Apabila
ditukar dengan jenis yang sama, misalnya dolar dengan dolar atau rupiah dengan
rupiah, maka syaratnya ada dua, yaitu harus sama nilainya dan diserahterimakan
secara langsung.
b) Apabila
satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain, misalnya dolar dengan rupiah
atau sebaliknya, maka syaratnya hanya ada satu yaitu harus diserahterimakan
secara langsung, diharamkan menangguhkan penyerahan tetapi tidak diharamkan
bila dilebihkan nilainya
PENUKARAN
UANG RECEH LEBARAN ADALAH RIBA
Tukar menukar uang receh
yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk
riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada
tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun
dilakukan secara tunai.
Karena rupiah yang ditukar
dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai
dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba. Untuk penjelasan Riba secara
detail (klik di sini)
Penetapan riba ini
berdasarkan
1. Hadits
dari Ubadah bin Samit di atas
2. Dari
Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنْ
زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Siapa menambah atau meminta tambahan,
maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang
memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)
3. Fatwa
MUI tentang pelarangan penukaran uang (MUI Jawa Barat (Jabar), MUI Sumatra
Barat (Sumbar), dan MUI Jombang)
Menurut Ketua MUI Jombang KH. Cholil
Dahlan yang mengatakan bahwa penukaran uang di pinggir jalan kental unsur riba
sehingga hukumnya haram. Beliau menceritakan kisah di dalam hadis yang
mengungkap praktik seorang sahabat Nabi yang menukarkan kurma berkualitas jelek
sebanyak dua timbangan dengan kurma kualitas bagus sebanyak satu timbangan.
Mengetahui hal itu, Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam langsung menegur karena sahabat tersebut telah melakukan
praktik riba. Fenomena jasa penukaran uang tersebut tidak jauh beda dengan
kisah sahabat nabi yang melakukan penukaran kurma jelek dengan kurma kualitas
bagus tadi ujar beliau.
4. Undang
– Undang Peraturan BI No. 14 tahun 2012
Yang
menjelaskan, penukaran uang hanya bisa dilakukan di tempat tertentu. Artinya
penukaran uang di sembarang jalan tidak sesuai peraturan yang ditetapkan Negara
MASIH
SAJA ADA ORANG YANG MENGHALALKAN RIBA
Mengutip jawaban Buya Yahya
pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon
·
Riba
tidak hanya pinjam meminjam uang lalu mendapatkan penambahan
·
Pembela
Riba akan mengatakan “ ini kan kecil bunganya, hanya 0,01.
·
Tidak
masalah, karena saling menguntungkan
·
Perlu
diperhatikan, Riba diharamkan bukan karena saling merugikan saja
·
Bahkan
saling rela pun tidak bisa menjadi alasan untuk menghalalkan.
·
Jual
beli narkoba bahkan transaksi prostitusi pun saling rela.
·
Jadi
Riba bukan hanya unsur saling rela atau tidak
·
Penukaran
uang receh saat lebaran adalah Riba Fadl
·
Perbuatan
baik ( memberi angpao ) sayangnya diawali dengan yang haram, yaitu riba
SOLUSI
ALTERNATIF
1. Menukarkan
di Bank Indonesia (BI),
karena setiap tahun BI menyediakan tempat penukaran uang di ratusan tempat. Untuk
tempat bisa diakses di website resmi BI. Selain sesuai konstitusi, jika
menukarkan di BI, tidak ada punguntan biaya atau GRATIS, sehingga terbebas dari
Riba.
2. Jika tidak bisa menukar di BI, bisanya
hanya di pinggiran jalan, maka Solusinya adalah dengan dua kali transaksi,
dengan akad berbeda
a) Nilai uang yang ditukar harus sama
misalnya pecahan Rp. 1000 sebanyak 100
lembar dengan Rp. 100.000
b) Kemudian dengan transaksi yang BERBEDA,
si Penukar memberi upah atau jasa. Atau penyedia uang meminta upah atau jasa
Alhamdulillah,
Semoga Alloh menjaga kita dan keluarga kita dengan menjauhkan dari harta haram,
seperti riba. Demikian semoga Alloh menjadikan tulisan ini bermanfaat
Wallohu a’lam
Bandung, 03
Juni 2018
Ngubaidillah.,M.Pd
Referensi
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, cet ke-2, (Yogyakarta:
Ekonisia, 2004)
Ceramah Buya Yahya
Ceramah Ust Ammi Nur Baits