Apakah suntik membatalkan puasa?
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat Ulama
1. TIDAK MEMBATALKAN
Sebelumnya telah dijelaskan 9 pembatal puasa, bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima dan disitu tidak kami sebutkan kulit. Karena kulit bukan termasuk lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar).
Sebelumnya telah dijelaskan 9 pembatal puasa, bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima dan disitu tidak kami sebutkan kulit. Karena kulit bukan termasuk lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar).
Adapun masalah infus dan suntik itu
juga bukan hal yang membatalkan puasa karena bukan termasuk memasukkan sesuatu
ke salah satu lubang yang lima yang kami sebutkan tadi.
Jadi ( menurut Buya Yahya ) jarum
suntik dan infus tidak membatalkan puasa asalkan infus dan suntiknya adalah di
bagian lengan, paha dan pinggul (bukan di salah satu lubang yang lima).
2. TIDAK MEMBATALKAN, TAPI...
Sebagian ulama membedakan infus yang untuk obat dan infus untuk pengganti makanan.menurutnya Infus untuk obat tidak membatalkan seperti suntik. Adapun infus untuk menggantikan makanan ada yang mengatakan membatalkan.
Sebagian ulama membedakan infus yang untuk obat dan infus untuk pengganti makanan.menurutnya Infus untuk obat tidak membatalkan seperti suntik. Adapun infus untuk menggantikan makanan ada yang mengatakan membatalkan.
Suntikan
ada dua macam:
Suntikan nutrisi (infus), yang
bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa
karena dinilai seperti makan atau minum.
Suntikan selain nutrisi,
seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak
membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan
atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini
dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian
ketika puasa.
Seorang ulama pernah ditanya tentang
hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh.
Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun
paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah
termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa.
Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan
dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk
orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”
3. MEMBATALKAN
fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta.
Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT. Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial; di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan. Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya. ( http://www.muidkijakarta.or.id/fatwa-hukum-suntik-bagi-orang-yang-berpuasa/)
3. MEMBATALKAN
fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta.
Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta lebih cenderung kepada pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan membatalkan Hal ini didasarkan pada pertimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah SWT. Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial; di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan. Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya. ( http://www.muidkijakarta.or.id/fatwa-hukum-suntik-bagi-orang-yang-berpuasa/)
Kesimpulan
Myoritas Ulama
sepakat suntik tidak membatalkan puasa
Sebagian
ulama memberikan pengecualian pada suntik nutrisi / infus
sebagian ulama memberikan fatwa, suntik membatalkan
sebagian ulama memberikan fatwa, suntik membatalkan
jadi, sebagai kehati – hatian untuk menghindari suntik ketika berpuasa
Wallohu a’lam
Bandung,
16 Juli 2018
Ngubaidillah M.Pd