apakah bekam membatalkan puasa?
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Bismillah
Allohumma Shalli ‘ala Muhammad, Amma
ba’du
Pejelasan tentang bekam dalam ilmu medis klik di sini
Ulama
fiqih sepakat mengeluarkan darah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa,
sebagaimana darah keluar dari hidung yang dinamakan dengan epistaksis
(mimisan), atau keluar di sela-sela giginya atau menggaruk kulitnya karena
terpaksa hingga mengeluarkan darah, atau keluarnya darah penyakit (istihadoh) pada perempuan.
Adapun
mengeluarkan darah dari tubuh dengan secara sengaja seperti berbekam, hukumnya
masih diperselisihkan, karena ada redaksi hadits yang mengindikasikan bekam
membatalkan dan tidak membatalkan puasa.
Dalil bekam yang membatalkan puasa
وَيُرْوَى
عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan
dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam). Beliau bersabda “Orang
yang melakukan bekam dan yang dibekam batal
puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan
Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini
shohih]
hadis
ini dikatakan telah mencapai derajat mutawatir (sangat banyak jalur
periwayatnya sehingga tidak mungkin ini adalah hadis dusta), dimana ada 12 (dua
belas) Sahabat yang meriwayatkannya.
Dalil
ini dipegang oleh Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembekam (yang melakukan
terapi bekam) dan terbekam (yang diterapi bekam) berbuka jika nampak darah dari
terbekam, dan jika keduanya -pembekam dan terbekam- sengaja dan sadar dengan
puasanya.
Dalil bekam tidak membatalkan puasa
Dari
seseorang, dia bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَيُفْطِرُ
مَنْ قَاءَ أَوْ مَنِ احْتَلًمَ وَلاَ مَنِ احْتَجَمَ
“Tidak batal puasa orang yang muntah
atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2376), Ibnu Khuzaimah (no. 1973 dan 1975). Dan
sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ،
وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berbekam dalam keadaan berihrom
dan berpuasa.
Menurut
jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa.
Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin
Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Ulama
mazhab Hanbali berpendapat berbekam membatalkan puasa, sebagaimana dalil
pertama, telah ditanggapi oleh Mayoritas fuqaha’, mereka menjawab hadis yang
menjadi dalil ulama mazhab Hanbali bahwa hadits tersebut hukummya dihapuskan
(mansukh) oleh hadits ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi SAW melakukan bekam
saat ia sedang berpuasa. Hadits ibnu Abbas terjadi dua tahun setelah hadis Syaddat bin Aus,
yaitu saat Haji Wada’.
Kesimpulan
Maka
pendapat yang terkuat yaitu pendapat jumhur fuqaha’ bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik bagi orang berpuasa
menghindarinya.
Wallohu a’lam