Macam – macam riba
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Riba tidak hanya terdiri satu macam, melainkan bermacam-macam yang
disesuaikan dengan sifat dan tujuan transaksi. Umumnya terjadi karena adanya
tambahan dalam pertukaran, baik karena penundaan atau barang serupa. Secara
garis besarnya riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan
dengan utang piutang (Riba dayn) dan
riba yang berhubungan dengan jual beli (Riba
Ba’i)
Pada kelompok utang piutang (Riba dayn), riba terbagi menjadi dua,
yaitu:
1. Riba Qard
Riba qard adalah suatu manfaat atau
tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqtarid).
Riba
qard atau riba dalam utang piutang sebenarnya dapat digolongkan dalam riba
nasi’ah. Riba semacam ini dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang Rp
100.000,- lalu disyaratkan untuk memberikan keuntungan ketika pengembalian.
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah
mengatakan, “para ulama sepakat bahwa
jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar
memberikan tambahan atau hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka
pengembalian tambahan tersebut adalah riba.”
2.
Riba
Jahiliyah
Riba
jahiliyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak
mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh
transasi Ekonomi Modern yang diduga Riba Dayn
1. Bunga Bank
2.
Penggunaan barang gadai oleh Kreditur
3. Gadai
Emas di lembaga Keuangan Syariah
4. Jual
– Beli Kredit
5. Kartu
Kredit
6. Surat
– surat Berharga
7.
Letter of Credit ( surat kredit berdokumen)
8. Beli
– kala menguntungkan (Buy On Margin)
9.
Pelunasan hutang dengan uang terkena hiperinflasi
10.
Mengikat utang dengan indeks suku bunga, Harga Barang, Logam Mulia dan Valuta
Asing
11.
Mudharabah Musytarakah
12. Dana
Talangan Haji
13.
Arisan
Adapun pembagian riba pada kelompok kedua
atau riba jual beli (Riba ba’i) juga terdiri atas dua macam, yaitu:
1. Riba
Fadl
Riba
fadl adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda,
sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang atau
komoditi ribawi.
Komoditi ribawi terdiri atas enam macam,
yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma dan garam,
sebagaimana disebutkan dalam hadis di bawah ini:
Artinya:
“Jika emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma dan garam dijual dengan
garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan
(tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat
riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim)
Dari
hadits di atas, maka ada 6 jenis harta riba
Contoh
:
Menukar 10 gram emas Singapura dengan 11
gram emas Jakrta.
Menukar 1Kg kurma Ajwa’ Madinah dengan 3kg
Kurma Sukkari
2.
Riba Nasi’ah
Riba
nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena
adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan
yang diserahkan kemudian.
Contoh
:
Menukar 10 gram emas Singapura dengan 10
gram emas Jakarta tidak tunai
Menukar 1 gram emas dengan 15 gram perak
tidak tunai
Kaidah
Tentang Riba Ba’i
1. Menukar
harta riba dengan harta riba yang
sejenis, maka harus :
a. Ukuran
satuannya harus sama : timbangan atau volume atau liter
b. Harus
serah terima tunai di majelis akad
Jika
syarat (a) tidak terpenuhi, maka riba fadl
Jika
syarat (b) tidak terpenuhi, maka riba nasi’ah
Jika
syarat (a) dan (b) tidak terpenuhi, maka riba fadl nasi’ah
2. Menukar
harta riba dengan harta riba yang tidak
sejenis tapi satu illat, serah
terima harus tunai di majelis akad, ukuranya tidak harus sama
Contoh :
1 gram emas dengan 15 gram perak, tidak boleh ditunda serah terimanya
3. Menukar
harta riba denga harta riba tidak
sejenis dan tidak satu illat,
ukuran tidak harus sama dan serah terima tidak harus tunai
Contoh :
1 gram emas dengan 10 kg Kurma
Contoh
transaksi ekonomi modern yang diduga terdapat Riba Ba’i
1. Hedging Syariah
2. Murabahah emas
3. Transaksi Forward Exchange
4. Transaksi Spot
5. Transfer Luar Negri ( Valuta asing)
6. Cek
7. Pulsa HP
8. Kartu Belanja
9. Perdagangan Saham
Referensi :
Dr Erwandi, (2016). Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor:BMI Publishing
Abu Sura’i, (1993). Bunga Bank dalam Islam, Surabaya: Al-Ikhlas
Muhammad Nafik H.R., Benarkah Bunga Haram?,
Asyraf Abdul Maqshud, Fiqh wa Fatawa al-Buyu’, Jakarta: Pustaka As-Sunnah
Ibnu Qudamah,(1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar’alim Al-Kutub
Muhammad Syafi’i Antonio, (2001). Bank Syariah: dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani
Wallohu a’lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Bandung, 21 Juni 2018