BELAJAR USHUL FIQH
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Salah satu
ilmu yang penting dan sayangnya jarang dipelajari yaitu Ushul Fiqh. Padahal fungsinya
sangat penting, salah satunya untuk menjadikan seorang muslim memiliki “toleransi”
terhadap perbedaan dalam agama Islam, sehingga tidak terjadinya fanatisme dan
taqlid buta. Ada beberapa manfaat mempelajari ushul Fiqh
1. Mempunyai
wawasan dan menumbuhkan sikap toleran terhadap berbagai perbedaan pendapat.
2. Untuk
mengembangkan dan menyadarkan adanya pluralitas dalam pendapat/ijtihad.
3. Untuk
menghindarkan adanya taqdisul afkar/pensakralan
pemikiran.
4. Agar
yakin, maka perlu terus belajar, supaya mengetahui dg pasti.
5. Kebenaran
fiqh: ijtihadi: mungkin benar-mungkin salah.
6. Menyisakan
ruang bagi menghormati keputusan orang lain dalam menentukan pilihan kebenaran
versi mereka.
Pengertian Ushul Fiqh
Jika
dilihat dari asal katanya, ushul fiqh merupakan bentuk tarkib idhafi (kalimat
majemuk) yang terdiri dari dua kata (mudhaf
dan mudhaf ilaih), yaitu kata ushul =
mudhaf dan fiqh = mudhaf ilaih.
Dalam
bahasa Arab, ushul (أصول) adalah
bentuk jamak dari ashl (أصل). Ashl secara etimologi diartikan sebagai: fondasi sesuatu yang bersifat materi
ataupun bukan. Namun dalam termonologi
syariah, kata Ashl mempunyai beberapa arti, yaitu:
a.
Dalil ; yakni landasan hukum.
Contoh
: والأصل فى وجوب الصلاة قوله تعالى
Artinya
: Dalil wajibnya shalat adalah firman Allah SWT.
Maksudnya,
yang menjadi dalilnya shalat adalah ayat Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam
kalimat di atas, kata al-ashl, berarti dalil atau landasan hukum syariah
b.
Qaidah, yaitu dasar atau fondasi
sesuatu.
c.
Rajih, yaitu yang terkuat, seperti
ungkapan para ahli ushul
والأصل
فى الكلام الحقيقة
Artinya:
Yang terkuat dari kandungan suatu hukum adalah arti hakikatnya (bukan arti
majazi)
d.
Istishab,
yakni
memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama belum ada dalil yang
mengubahnya.
الأصل
بقاء ما آان على ما آان
Sedangkan
Fiqh secara etimologi ialah الفهم yang berarti pemahaman yang mendalam.
Seperti
pada ayat-ayat berikut :
وَلَقَدْ
ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ
بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا
ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Artinya
: Dan sungguh, akan kami isi neraka
Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati tetapi tidak
dipergunakan untuk memahami
ayat-ayat Allah mata tetapi tidak dipergunakannya (untuk melihat tanda-tanda
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan
untuknya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak,
bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah. (7;79)
Hadits
Nabi saw: مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى
الدِّينِ
Apabila Allah
menginginkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama yang
mendalam kepedanya (H.R.Bukhari Muslim, Ahmad,
Tarmizi dan Ibnu Majah)
Pengertian
fiqh secara etimologi mengalami perkembangan (pergeseran makna)sebagai berikut:
a.
Pada mulanya diartikan sebagai
pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik aqidah maupun
amaliyah, sehingga ketika itu fiqh identik dengan syari’ah
b. Pada perkembangan berikutnya fiqh
dipahami sebagai ajaran yang khusus membahas masalah amaliyah (perbuatan
manusia mukallaf), sehingga ia menjadi bagian dari syari’ah.
Adapun
definisi fiqh secara terminology
sebagaimana yang diungkapkan para ahli fiqh terdahulu adalah:
العلم
بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya:
Ilmu tentang hukum-hukum
syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci
(mendetail)
Jadi
Ushul Fiqh adalah Himpunan kaidah yang berfungsi sebagai alat penggalian
hukum-hukum syara’ (istimbath hukum) dari dalil-dalilnya.
Obyek Kajian Ushul Fiqh
Para
ulama ushul fiqh mengemukakan, objek kajian ushul fiqh adalah:
a.
Sumber-sumber Hukum Islam ;
Al-quran,
Sunnah, Ijma’, qiyas, maslahah, istihsan, sadduz zari’ah, mazhab shahabi,’urf,
qaul shahaby, dll.
b.
Metode penggalian hukum dari
sumbernya.
Seperti
menetapkan hukum wajibnya shalat dari ayat perintah shalat 2:43 dengan
menggunakan kaedah : ”Pada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan wajib”.
c.
Pernyaratan orang yang berwenang
melakukan istimbath hukum
d.
Kaedah-kaedah
Contoh:
Kaedah bahasa, yaitu Lafadz nakirah
yang jadi nafi (negatif) , mengandung pengertian umum. La Shalata liman lam yaqra bi-fatihatil kitab (tidak sah shalat
tanpa membaca fatihah)
Contoh
kaedah: العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Artinya
: Yang diperhatian adalah keumuman lapaz, bukan kekhususan sebab.
Larangan
riba pada surah 2:278 mengenai kasus Bani Tsaqif, namun ayat itu berlaku umum
untuk semua ummat Islam, karena yang dilihat bukan kasus khusus yang menjadi
asbabun nuzul, tetapi keumuman lapaz ayatnya.
e.
Kehujjahan Al-Quran dan
peringkat-peringkat prioritas sumber hukum dan dalil hukum, seperti Al-Quran
didahulukan dari hadits, ijma’ didahulukan dari qiyas, dst.
f.
Kehujjahan maslahah, istihsan, ‘urf, sadd zari’ah
g.
Tentang dalil-dalil qath’iy dan zhanniy.
h.
Kondisi hukum yang bersifat
kondisional dan situasional, karena lupa,& darurat. Misalnya kaedah :
الضَّرُوْرَاتُ
تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
Contoh-contoh
penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan bisnis kontemporer
•
Pendirian Bank Islam
•
Pendirian Asuransi/Reasuransi Syariah dan LKS lainnya
•
Penerapan revenue sharing dalam bagi hasil
•
Penerapan Dinar dan Dirham
•
Kartu Kredit tanpa bunga
•
Intervensi Harga oleh Pemerintah pada saat distorsi pasar
•
Larangan Ihtikar dan monopoli
•
Larangan kartel dalam perdagangan
•
Larangan spekulasi, judi dan gharar
•
Larangan tas’ir (penetapan harga oleh
pemerintah )
•
Larangan siyasah ighraq (dumping)
•
Larangan future trading, options dan
swaps
•
Pendirian lembaga Pengadilan Niaga syariah
•
Adanya DPS di LKS dan DSN di MUI
Contoh-contoh penerapan
kaedah :
Contoh 1.
درء
المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:
Menolak suatu kemudharatan lebih didahulukan daripada meraih manfaat
(keuntungan)
Kaedah
ini dapat digunakan untuk menetapkan hukum apakah
boleh atau haram. Jika sesuatu mengandung mudharat dan manfaat, maka yang
diperhatikan dalam penetapan hukumnya adalah kemudharatannya, meskipun terdapat
manfaatnya. Bunga Bank sekalipun terlihat ada manfaatnya bagi orang tertentu,
namun hukumnya haram, karena kemudhratan yang ditimbulkannya jauh lebih besar,
sehingga bunga bank konvensional menjadi haram. Hal ini sama dengan minuman
keras yang juga mengandung manfaat dan mudharat (QS. 2:119) tetapi yang diperhatikan adalah
kemudharatannya.
Contoh 2: Pertentangan dua
dalil (secara zhahir)
Contoh
kerja ushul fiqh dalam hal ini terlihat pada penyelesaian ta’arudh
(pertentangan) dua dalil hadits , seperti seperti hadits Ibnu Abbas, dengan
hadits riba fadhl riwayat Bukhari-Muslim. Menurut Ibnu Abbas, tidak ada riba
fadhal, sedangkan menurut hadits Bukhari Muslim ada riba fadhal.
Hadits
riwayat Ibnu Abbas “Sesungguhya riba itu hanya ada pada nasiah.”
Contoh 3: Istihsan dan ‘Uruf
Penerapan
istihsan dan ‘urf dalam ekonomi Islam terdapat pada hukum kebolehan jual beli
istisna, jual beli salam, dan jual beli mu’athah
Perbedaan Fiqh dan Ushul Fiqh
Pertama,
Obyek fiqih adalah perbuatan
mukallaf, sedangkan obyek ushul fiqih
adalah dalil-dalil syar’i. Contoh : mengambil bunga tabungan di bank
konvensional adalah riba. Ini adalah obyek bahasan fiqh, karena mengambil
bunga tabungan adalah perbuatan mukallaf. Sedangkan dalil keharaman
tersebut adalah dalil Alquran 2;275. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba”. Ketika sesorang membicarakan dalil keharaman bunga, sebenarnya ia telah
masuk kepada wilayah ushul fiqh.
Contoh
obyek kajian ushul fiqh :
وأقيمواالصلاة
(Dirikan
kamulah shalat)
Ayat
tersebut adalah dalil perintah shalat. Dalil inilah yang menjadi obyek kajian
ushul fiqh. Mengeluarkan hukum dari dalil itu didasarkan pada kaedah:
الأصل
في الأمر للوجوب
Artinya
: “Pada prinsipnya, perintah itu
menunjukkan wajib”
Kedua,
fiqh itu adalah produk dan hasil kerja dari ushul fiqh, sedangkan ushul
fiqh adalah alat untuk menghasilkan produk tersebut . Contoh : wajibnya
shalat adalah ketentuan hukum fiqh. Sedangkan alat (kaedah) yang digunakan
untuk menetapkan wajibnya shalat adalah :
الأصل
في الأمر للوجوب
Pada prinsipnya,
perintah itu Menunjukkan wajib
Perbedaan Ushul Fiqh dan
Qawa’id Fiqh
Obyek
ushul fiqh adalah dalil-dalil syar’i dan bagaimana
metode mengistimbath hukum dari dalil tersebut, sedangkan obyek qawaid fiqh
adalah masalah-masalah fiqih, bukan dalil-dalil
Contoh
ushul fiqh :
الأصل
في الأمر للوجوب
Artinya
: Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan
wajib
Teks
di atas adalah kaedah ushul fiqh yang obyeknya adalah dalil-dalil Alquran atau
hadits.
Contoh
Qawaidh Fiqh fiqh:
للعقد
آل جهالة تفضي الى المنازعة فهي مفسدة
Artinya:
Segala (akad) yang mengandung
ketidakjelasan yang dapat membawa kepada perselisihan maka ia merusak akad
Kaedah
di atas adalah kaedah Qawaidh fiqh, bukan kaedah ushul fiqh, karena obyeknya
adalah masalah-masalah fiqh (perbuatan) manusia mukallaf.
Misalnya
jika seorang banker syariah mengadakan kontrak mudharabah dengan nasabah.
Mereka tidak menentukan apakah system bagi itu mengunakan revenue sharing atau
profit sharing. Pada kasus ini terjadi jahalah (ketidakjelasan), maka akadnya
rusak (fasad).
Dalam
qawaid fikih dibahas kaedah-kaedah kepemilikan, juga kaedah uang seperti kaedah
(uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas), dll
Wallohu a’lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Bandung,
24 Juni 2018