Yang harus anda ketahui Istilah dalam Investasi
Reksadana
=>adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh
Manajer Investasi. (Pasal 1 angka 27 UU
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”)
Pasar Modal (UUPM) =>
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek
Efek
=> surat berharga,
surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang
saham
=> surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan
dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan
bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut
Portofolio
efek => adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek
manajer
investasi => adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
custodian
=> yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya
Capital Gain
=> (dari pertumbuhan nilai aset dan modalnya)
Deviden=>
(pembagian sebagian laba bersih untuk pemegang saham)
Capital Gain jika
anda menjual tanah anda lebih tinggi dari yang anda beli, dalam hal ini anda
menikmati keuntungan jika anda telah menjualnya. Anda juga akan mendapatkan
pemasukan dari sebagian tarif parkir yang anda peroleh sebagai laba bersih.
Sebagian dari laba bersih anda tarik ke kantong pribadi sebagai Deviden.
Bursa
Efek=> adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan
perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring
dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian
atau disingkat LPP.
Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya
yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau
perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut
investor atau pemodal.
Broker =>
perusahaan pialang/ perusahaan
sekuritas yang menjadi anggota bursa
Pialang
=> wakil dari perusahaan efek di Bursa Efek, yang akan
melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk
jual maupun untuk beli
Komponen
dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai
pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen
dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai
penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Entry
=> Instruksi beli dari invetor yang dimasukan ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari
kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta
Automated Trading Systems)
Fund Factsheet => berisi
laporan kinerja bulanan dan ringkasan informasi penting pada sebuah prospektus,
seperti tujuan investasi, strategi investasi, komposisi portofolio, minimal
dana investasi, dan sebagainya.
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan
pada hari kerja yang di sebut
Hari Bursa yaitu :
Sesi 1 : Senin – Kamis, jam 09:00-12:00 & Jumat, jam 09:00-11:30
Sesi 2 : Senin – Kamis, jam 13:30-16:00 & Jumat, jam 14:00-16:00
Nilai Aktiva Bersih (NAB) => nilai yang menggambarkan total kekayaan reksa dana setiap harinya.
Unit Penyertaan => satuan
yang menunjukkan kepemilikan Anda di dalam reksa dana tersebut. 1 lot=100unit
Cost Averaging => secara
periodik melakukan penambahan pada investasi Anda
Prospektus => dokumen legal mengenai penawaran investasi
Reksadana yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berewenang.
Sukuk=> pengganti dari istilah obligasi
syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari
kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti
kepemilikan
Reksadana rendah : Reksadana pasar uang, reksadana
pendapatan tetap,
Reksadana sedang : Reksadana campuran,
Reksadana tinggi
: Reksadana saham.
Beberapa hal yang perlu Anda ingat:
-
Bisnis reksadana disarankan untuk
investasi minimal 3 tahun agar Anda bisa menikmati imbal hasil yang lebih baik.
Jika Anda membutuhkan dana dalam jangka waktu setahun, sebaiknya didepositokan
saja.
-
Tanyakan seluruh biaya-biaya yang
timbul dari produk yang Anda minati. Misalnya biaya saat pembelian atau
penjualan investasi Anda. Masing-masing produk memberikan tarif biaya yang
berbeda, sekitar 0 – 2%.
-
Sebagaimana halnya memilih penasehat
keuangan (Financial Advisor), pilihlah Manajemen Investasi yang terpercaya.
-
Bisnis reksadana dijalankan dengan
profesional dan tidak boleh menjanjikan imbal hasil (return) yang pasti.
Berhati-hatilah jika ada yang menjamin keuntungan yang tinggi.